Iklan Bos Aca Header Detail

Pemprov Keluarkan SE Jam Kerja Ramadan

Pemprov Keluarkan SE Jam Kerja Ramadan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Sekretariat Daerah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor: 045.2/1420/07/2021 tentang penetapan jam kerja pada Bulan Ramadan 1442 H bagi ASN di lingkungan Pemprov Lampung dan kabupaten/kota se-Lampung, Senin (12/4). SE tersebut ditandatangi Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto yang ditujukan ke Anggota Forkopimda setempat, bupati/wali kota, Kepala OPD di lingkungan Pemprov Lampung, Kapala Instansi Vertikal, dan Direktur BUMD Lampung. Dalam SE tersebut dijelaskan Fahrizal, menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenPAN-RB RI) Nomor Tahun 2021 Tentang Penetapan Jam Kerja pada bulan Ramadan 1442 H pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu dilakukan penyesuaian jam kerja bagi ASN pada bulan Ramadan 1442 H di Lingkungan Pemprov Lampung dan kabupaten/kota se-Lampung. Seperti, Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan/atua di rumah/tempat tinggal (work from home) dengan mempertimbangkan data zonasi resiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Adapun, lanjut Fahrizal, untuk pengaturan jam kerja instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, Senin-Jumat, jam masuk 08.00 WIB, jam istirahat 12.00-12.30 WIB, jam pulang 15.00 WIB; Jumat, jam masuk 08.00 WIB, jam istirahat 11.30-12.30 WIB, jam pulang 15.30 WIB. Kemudian untuk instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja; Senin-Kamis, jam masuk kerja 08.00 WIB, jam istirahat 12.00-12.30 WIB, jam pulang 14.00 WIB; Jumat, jam masuk 08.00 WIB, jam istirahat 11.30-12.30 WIB, jam pulang 14.30 WIB; dan Sabtu, jam masuk 08.00 WIB, jam istirahat 12.00-12.30 WIB, jam pulang 14.00 WIB. Di mana, jam kerja yang telah diatur untuk ASN berlaku bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah/tempat tinggal (work from home). Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadan 1442 H minimal 32,50 jam per pekan. \"\" \"\" \"\" Pejabat Pembina Kepegawaian diminta memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansinya masing-masing. Pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada masa Covid-19 agar memperhatikan SE Gubernur Lampung Nomor 045.2/1118/07/2020. (pip/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: